PKSPL-IPB Bersama Ditjen Hubla Siapkan SDM Transportasi Laut Menghadapi Tantangan Maritim Masa Depan
PKSPL-IPB Bersama Ditjen Hubla Siapkan SDM Transportasi Laut Menghadapi Tantangan Maritim Masa Depan
Melalui Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepelabuhanan angkatan 43 yang dimulai pada hari, senin 12-17 Juni 2023 di Jakarta. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB University (PKSPL IPB) bersama dengan Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dorong percepatan pembangunan SDM di bidang Kepelabuhanan.
Bersama ini, dalam pidato pembukaannya, Dr. Andi Afandi (Mewakili Kepala PKSPL IPB University) menyampaikan bahwa Kepelabuhanan dan Logistik Kemaritiman merupakan bagian dari tiga mandat IPB University seperti Pertanian, Kelautan dan Biosains. Salah satu kontribusinya disektor maritim dari PKSPL IPB University ialah dengan konsisten menyelenggarakan diklat ahli kepelabuhanan. Hingga saat ini PKSPL IPB telah telah meluluskan 1600an alumni yang kompeten dan tersertifikasi dalam mengoperasikan pelabuhan sesuai dengan UU Nomer 17 Tahun 2008 dan PP 61 Tahun 2009.
“Penting sekali adanya penguatan literasi dan pemahaman di bidang maritim dan melalui Diklat Ahli Kepelabuhanan ini, PKSPL IPB University menyiaplkan SDM transportasi untuk jawab tantangan maritim di masa depan. Dibutuhkan kolaborasi lintas stakeholder guna mempercepat pembangunan maritim Indonesia. Memajukan insan Transportasi Laut merupakan bagian dari tugas dan amanah yang harus kita jalankan setiap waktu. Harapan kami pasca dilangsungkannya diklat, para peserta dapat menyebarkan informasi dan ilmu yang didapat sehingga terjadi transformasi SDM di lingkungan kepalabuhanan.” (Ujar Andi Afandi)
Tantangan yang kita hadapi saat ini adalah implementasi pengembangan pelabuhan dan distribusi tata kelola pelabuhan pada level pusat dan daerah. Untuk itu dibutuhkan kerjasama dan komitmen yang selaras antar pusat maupun daerah yang baik. Universitas dalam hal ini PKSPL IPB University siap mengisi ruang-ruang pengembangan SDM Kepelabuhanan. Kemudian tantangan yang kita hadapi dilevel internasional terkait dengan isu perubahan iklim, transisi energi, sustainable port atau green port, karena aktivitas Kelautan di sektor kemaritiman menjadi salah satu sumber terbanyak penyumbang perubahan iklim.
Indonesia juga berkomitmen terhadap global dengan menetapkan target Net Zero Emission di tahun 2060. Menjawab kondisi global, aktivitas pelabuhan harus bertransformasi ke arah suistainable port salah satunya dengan perlahan melakukan transisi energi yang ramah lingkungan, dan hal tersebut akan disajikan dalam topik materi yang disampaikan oleh para trainer.
Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI yang diwakili oleh Anwaruddin Kasubdit Tatanan, Perencanaan dan Pengembangan Pelabuhan, pada sambutan pembukaan sekaligus membuka acara diklat Ahli Kepelabuhanan Angkatan 43. Indonesia sebagai negara kepulauan dan alur pelayaran sangat strategis. Seperti kita ketahui bahwa 90% angkutan barang dunia di angkut melalui Alur Laut kepulauan Indonesia. Akan tetapi biaya logistik Indonesia masih menjadi masalah yang harus dipecahkan dan menjadi tantangan dalam memajukan sektor transportasi laut guna terciptanya ekosistem transportasi yang efisien dan efektif.
Kami menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Ahli Kepelabuhanan Angkatan 43 yang dilakukan.
Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi terbangunnya SDM transportasi laut yang berkualitas khususnya dibidang kepelabuhanan demi terselenggaranya sistem kepelabuhanan yang handal, berdaya saing, serta mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan zaman. Harapan saya pasca dilakukannya diklat ialah dapat memberikan rekomendasi yang menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di daerah maupun pusat, geopolitik nasioal, memperkecil gap regulation demi terwujudnya pembanguan nasional sektor maritim khususnya transportasi laut dan logistik.
Kebijakan pemerintah di bidang kepelabuhanan telah dituangkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, disamping itu perlu kita perhatikan juga amanat dari undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020, yang mengamanatkan transformasi di bidang kepelabuhanan.
Transformasi tersebut meliputi perubahan kebijakan dan reformasi yang mengarah kepada terciptanya efisiensi penyelenggaraan pelabuhan secara nasional, terbentuknya kompetensi yang mengarah pada peningkatan produktifitas dan anti monopoli, terbukanya investasi bagi semua pihak, pemisahan fungsi regulator dan operator, dan yang tidak kalah penting adalah terbukanya kesempatan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pelabuhan serta penyederhanaan perizinan.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa elemen sumberdaya manusia menjadi hal terpenting dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan poros maritim serta serta pertumbuhan ekonomi, hal ini sesuai dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan/SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
#port #portmanagement #maritime #maritimelogistic #seatranportation #training #ahlikepelabuhanan #kepelabuhanan #pelabuhan