Merespons Kondisi Kritis Ikan Bilih: Restocking dan tata Kelola perlu ditingkatkan

WhatsApp Image 2026-04-24 at 16.57.05

Merespons Kondisi Kritis Ikan Bilih: Restocking dan tata Kelola perlu ditingkatkan

Padang, 16 April 2026 — Upaya penyelamatan ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) di Danau Singkarak terus diperkuat melalui kegiatan Diskusi Hasil Kajian Efektivitas Restocking dan Kebijakan Pengelolaan Ikan Bilih Danau Singkarak. Berlokasi di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, kegiatan ini mendiskusikan penyusunan 3 dokumen uang dapat diakses pada link https://ipb.link/diseminasi-restocking-bilih, dengan rincian:

  1. Kajian Efektivitas Restocking Ikan Bilih,
  2. Usulan Pedoman Teknis Restocking Ikan Bilih
  3. Policy Brief/ Telaah Kebijakan Penggunaan Alat Tangkap Bagan berdasarkan Peraturan Menteri no. 36/2021 dan Peraturan Gubernur no. 60/2023,

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Lembaga Riset Internasional Kelautan dan Kemaritiman (LRI-iMAR), serta The Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN), bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari bentuk kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, dan NGO dalam menguatkan rantai pasok ikan kecil sebagai sumber pangan bergizi dan ramah lingkungan. Kegiatan ini merespons kondisi kritis populasi ikan bilih akibat tekanan eksploitasi yang tinggi. Penangkapan yang didominasi oleh ikan berukuran ikan kecil telah memicu growth overfishing, yang mengancam keberlanjutan stok secara alami.

Selain itu, efektivitas program restocking yang selama ini dilakukan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait perencanaan berbasis ilmiah, kesesuaian habitat, serta tingkat kelulushidupan ikan hasil tebar. Di sisi lain, penggunaan alat tangkap bagan dengan spesifikasi yang belum terstandarisasi turut memperparah tekanan terhadap populasi ikan bilih.

 

Diskusi dibuka dengan sambutan pembukaan resmi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, S.Sos, MM., yang menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok dan Wali Nagari Sumpur dalam pengaturan alat tangkap ikan bilih. Ikan bilih menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat, namun praktik penangkapan berlebih, khususnya di muara, masih menjadi tantangan meskipun telah dilakukan penertiban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penegasan kewenangan pengelolaan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Beliau menekankan pula bahwa program restocking tidak akan efektif tanpa pengendalian penangkapan, dengan penertiban menjadi kewenangan DKP Provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Satker PSDKP.

Perwakilan dari GAIN, oleh Ibnu Budiman, Ph.D, turut memberikan sambutan terkait pentingnya Upaya peningkatan skala restocking ikan bilih untuk meningkatkan produksi dan meningkatkan keterjangkauan harga ikan bilih sebagai sumber pangan padat gizi. “Ikan bilih Adalah salah satu dari 3 rekomendasi pangan lokal di Sumatera Barat yang bernilai gizi tinggi, ramah lingkungan dan Tangguh terhadap dampak perubahan iklim”

Arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Direktur Sumberdaya Ikan, Dr. Syahrial Abd Raup yang diwakili oleh Dony Armanto, S.St.Pi., M.Si., menegaskan potensi ikan bilih yang sangat potensial yang terindikasi dari pemasaran ikan bilih yang luas, disajikan di restoran Padang se-Indonesia bahkan sampai ke luar negeri.

 

Memasuki sesi utama, dipaparkan Hasil Kajian Efektivitas Restocking Ikan Bilih yang telah dilakukan oleh Dr. Mukhlis Kamal, M.Sc, yang pada paparannya menunjukkan betapa perlunya ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) sebagai spesies endemik untuk dijaga keberlanjutannya. Restocking yang telah dilakukan oleh PT Semen Padang perlu diikuti oleh stakeholder lainnya, diperlukan evaluasi terkait jumlah dan efektivitas restocking yang telah dilakukan karena ikan bilih yang ditangkap semakin lama ukurannya semakin kecil. Selain itu, kandungan nutrisi ikan bilih dinilai tidak kalah dengan ikan salmon.

Paparan dilanjutkan oleh Dr. Taryono, S.Pi, M.Si, dengan penyampaian draft Pedoman Teknis Restocking Ikan Bilih sebagai acuan implementasi di lapangan. Beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program restocking, perlu diperhatikan berbagai aspek penting, mulai dari pemilihan lokasi yang sesuai dengan kualitas lingkungan dan bebas pencemaran, penentuan ukuran, umur, dan kesehatan ikan yang akan ditebar, hingga proses pengemasan dan transportasi benih. Selain itu, kegiatan pemantauan, evaluasi, serta pengawasan terhadap predator dan hama juga menjadi faktor krusial. Upaya pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas)

Selanjutnya, disampaikan draft Telaah Kebijakan (Policy Brief) oleh Prof. Dr. Yonvitner, S.Pi, M.Si., terkait penggunaan alat tangkap bagan yang mengacu pada regulasi nasional dan daerah. Regulasi yang bertentangan antara nasional dan daerah diulas kembali yang selanjutkan menghasilkan solusi lebih lanjut berupa harmonisasi regulasi, penetapan zona konservasi dan zona penangkapan, penerapan kuota serta penutupan musim tangkap, penguatan penegakan hukum, pemberian insentif bagi nelayan, serta peningkatan edukasi masyarakat dan kolaborasi multipihak.

Hasil diskusi menunjukkan bahwa upaya pemulihan ikan bilih di Danau Singkarak perlu dilakukan secara komprehensif melalui penguatan aspek teknis, kelembagaan, dan sosial-ekonomi. Dari sisi teknis, pelaksanaan *restocking* perlu memperhatikan ukuran ikan yang ditebar (minimal 3–5 cm), kesiapan habitat, ketersediaan pakan alami, serta perlindungan dari predator melalui penetapan kawasan reservat. Selain itu, diperlukan dukungan infrastruktur seperti hatchery, perbaikan kualitas habitat, serta pengaturan lokasi dan waktu penebaran yang tepat.

Dari sisi pengelolaan, disepakati pentingnya pengendalian penangkapan melalui pembatasan jumlah alat tangkap, pengaturan zona (zona inti, zona tangkap, dan zona budidaya), serta penerapan musim penangkapan. Harmonisasi regulasi dari tingkat pusat hingga nagari juga menjadi kunci, termasuk penguatan peraturan nagari dan penegakan hukum yang konsisten. Pengawasan di lapangan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat melalui kelompok pengawas (pokmaswas).

Diskusi juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dan penguatan aspek ekonomi. Alternatif mata pencaharian seperti budidaya ikan air tawar (misalnya melalui sistem bioflok) perlu dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan pada penangkapan ikan bilih. Pengelolaan rantai pasok, termasuk pengendalian permintaan di tingkat pasar, turut menjadi faktor penting dalam mengurangi tekanan terhadap sumber daya.

Selain itu, berbagai masukan menyoroti perlunya penanganan isu pendukung seperti pengelolaan sampah, perlindungan area pemijahan, serta penguatan edukasi dan kesadaran masyarakat. Kolaborasi multipihak antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat lokal dinilai menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan upaya konservasi dan pengelolaan berkelanjutan ikan bilih di Danau Singkarak.

Diskusi interaktif yang melibatkan para pemangku kepentingan menghasilkan berbagai masukan strategis untuk penyempurnaan dokumen kajian restocking, usulan pedoman teknis restocking, dan rekomendasi kebijakan. Dihadiri oleh lebih dari 40 peserta yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, baik secara daring maupun luring. Peserta mencakup perwakilan kementerian, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten, akademisi, lembaga riset, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, serta perwakilan masyarakat lokal. Kehadiran multipihak ini mencerminkan kuatnya komitmen kolaboratif dalam mendukung pengelolaan berkelanjutan ikan bilih di Danau Singkarak.

Hasil dari kegiatan ini menjadi landasan dalam mendorong transformasi pengelolaan perikanan di Danau Singkarak, dari pendekatan terbuka menuju pengelolaan berbasis pembatasan input, termasuk pengaturan spesifikasi alat tangkap dan jumlah unit operasional. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan sumber daya ikan bilih sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pangan, ekonomi dan ekologi.

Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sebagai sumber pangan, ekonomi, dan warisan ekologi bagi generasi mendatang.

Hasil kegiatan ini akan disampaikan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan dan menjadi bagian dari Pedoman Teknis Restocking Ikan Kecil dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan tata Kelola perikanan darat.

Contact Person

Qonita Sinatrya (+62 812-1999-6229)