Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Pada Perencanaan Spasial Di Wilayah Pesisir Dan Lau
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Pada Perencanaan Spasial Di Wilayah Pesisir Dan Lau
Pembahasan tentang Perencanaan Spasial di wilayah Pesisir dan Laut tak lepas dari evolusi Pengelolaan Pesisir Terpadu (ICM) di Indonesia. Seperti ditunjukkan dalam Gambar 1, evolusi ICM dimulai dengan munculnya sumber masalah degradasi pesisir dan kelautan dan kesadaran pemerintah untuk menanggapi isu-isu.
Puncak evolusi ICM Nasional dicapai pada tahun 2007 dengan pembentukan Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil. Dalam UU ini, kawasan pesisir dan perencanaan spasial wilayah pesisir dan laut menjadi kewenagnan kabupaten yang memiliki wilayah pesisir sebagai bagian dari perencanaan pengelolaan pesisir