PKSPL IPB University Dorong Penguatan Regulasi Ekosistem Laut melalui Penyusunan Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang dan Lamun
PKSPL IPB University Dorong Penguatan Regulasi Ekosistem Laut melalui Penyusunan Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang dan Lamun

Jakarta, 25 Juni 2025 – Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung penguatan tata kelola lingkungan pesisir dan laut berbasis sains. Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif PKSPL IPB University dalam kegiatan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang “Kriteria Baku Kerusakan dan Penetapan Status Kondisi Terumbu Karang dan Lamun”.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini merupakan forum lintas kelembagaan yang bertujuan untuk memperkuat kerangka regulasi nasional dalam perlindungan ekosistem pesisir dan laut. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kontribusi Ilmiah PKSPL: Mendorong Kebijakan Berbasis Data dan Konteks Ekosistem

PKSPL IPB University melalui kehadiran para penelitinya, yakni Prof. Dr. Yonvitner, S.Pi, M.Si, Arif Trihandoyo, S.T, dan Rifki Aldi Ramadhani, S.Pi., M.Si, memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam merumuskan indikator-indikator kerusakan dan status kondisi terumbu karang dan lamun. Masukan yang diberikan didasarkan pada hasil kajian ilmiah dan monitoring jangka panjang yang telah dilakukan PKSPL di berbagai wilayah pesisir Indonesia.
Dalam keterangannya, Prof. Yonvitner menegaskan bahwa perumusan kriteria baku ini merupakan langkah penting menuju pembangunan kelautan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kehadiran kami dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen IPB University untuk terus mendorong pengambilan kebijakan berbasis sains (science-based policy), terutama dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan yang berkelanjutan,” ujarnya.
PKSPL juga menekankan pentingnya pendekatan ekosistem yang adaptif, mengingat kompleksitas dinamika ekologi laut Indonesia. Kriteria baku kerusakan yang terlalu kaku dan tidak kontekstual dikhawatirkan tidak akan mampu menangkap variabilitas kondisi ekologis di lapangan.
Menuju Regulasi yang Adil dan Adaptif
Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri ini diharapkan menjadi dasar operasional bagi berbagai kegiatan monitoring, evaluasi, dan intervensi rehabilitasi terhadap ekosistem pesisir yang terdegradasi. Lebih dari sekadar dokumen teknis, kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologis dan sosial dari ekosistem laut Indonesia.
Sebagai pusat unggulan dalam kajian dan pengelolaan pesisir yang berbasis riset, PKSPL IPB University menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses-proses kebijakan strategis seperti ini dengan pendekatan inklusif, interdisipliner, dan berbasis bukti ilmiah.
Terkait pada capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), kegiatan ini secara nyata berkontribusi terhadap SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim), SDG 14 (Ekosistem Lautan), SDG 15 (Ekosistem Daratan), dan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), melalui penguatan mekanisme pemantauan dan rehabilitasi kerusakan ekosistem pesisir sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan iklim; penyusunan kebijakan pelestarian dan restorasi ekosistem laut tropis yang menjadi pusat biodiversitas global; integrasi pengelolaan darat-pesisir-laut untuk perlindungan keanekaragaman hayati; serta kolaborasi multisektor antara pemerintah, akademisi, dan lembaga riset dalam menghasilkan kebijakan lingkungan berbasis pengetahuan ilmiah.
Kontak Media:
📧 humas@pksplipb.or.id
🌐 www.pkspl.ipb.ac.id
📱 Instagram & TikTok: @pkspl_ipb_university
📘 Facebook: PKSPL IPB
📺 YouTube: PKSPL IPB University
