PKSPL IPB University Dorong Penguatan Kerangka Hukum OECM Perairan dalam Simposium Nasional Konservasi Laut

presentator

PKSPL IPB University Dorong Penguatan Kerangka Hukum OECM Perairan dalam Simposium Nasional Konservasi Laut

Bogor, 16 Mei 2025 – Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University mengambil peran aktif dalam mendorong arah kebijakan konservasi laut berkelanjutan melalui keikutsertaannya dalam The 1st Indonesia MPA and OECM Symposium 2025 yang berlangsung di IPB International Convention Center (IICC), Bogor pada 15–16 Mei 2025.

Acara berskala nasional ini diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bekerja sama dengan Konsorsium MPA & OECM Indonesia, yang terdiri dari Yayasan WWF Indonesia, Coral Triangle Center, RARE, Yayasan Pesisir Lestari, Rekam Nusantara, dan Konservasi Indonesia.

Wakil PKSPL IPB: Telaah Kritis terhadap UU No. 32 Tahun 2024

Dalam sesi paparan narasumber, Dr. Akhmad Solihin, S.Pi, MH, peneliti senior PKSPL IPB University, menjadi salah satu presenter yang membawakan materi bertajuk “Telaah Kritis Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 dalam Mendukung Pelaksanaan OECM Perairan”.

Dalam paparannya, Dr. Akhmad Solihin, S.Pi, MH mengungkapkan bahwa keberadaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kebijakan konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia, terutama dengan mulai diakomodasinya pendekatan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) sebagai pelengkap kawasan konservasi formal.

“Pengakuan terhadap Areal Preservasi sebagai kategori di luar kawasan konservasi formal menunjukkan potensi integrasi antara pendekatan hukum nasional dan prinsip OECM internasional,” jelas Akhmad Solihin, S.Pi, MH.

“Namun demikian, hasil telaah menunjukkan bahwa pengaturan dalam UU ini masih bias daratan, kurang eksplisit dalam menjangkau konteks wilayah laut, dan belum sepenuhnya memuat prinsip-prinsip tata kelola partisipatif serta nilai sosial-budaya lokal yang menjadi bagian esensial dari OECM.”

Lebih lanjut, Dr. Akhmad Solihin, S.Pi, MH menekankan urgensi penyusunan peraturan turunan yang lebih operasional dan komprehensif:

“Perlu disusun peraturan pemerintah yang secara komprehensif mengatur Areal Preservasi di wilayah darat maupun laut, dengan memuat mekanisme pengakuan terhadap tata kelola masyarakat, sistem pemantauan berbasis hasil, serta menjamin integrasi dalam perencanaan ruang dan konservasi nasional,” tambahnya.

Beliau juga menyoroti pentingnya harmonisasi lintas sektor dan kejelasan mandat kelembagaan agar pengakuan terhadap OECM dapat diimplementasikan secara efektif dan mendukung pencapaian target konservasi global 30×30 yang adil dan berkelanjutan.

Fokus Simposium: Kebijakan, Inovasi, dan Kolaborasi untuk Konservasi Laut

Simposium perdana ini mengusung semangat kolaboratif untuk memperkuat pemahaman dan strategi nasional dalam mencapai target konservasi kawasan laut, termasuk kawasan konservasi perairan (MPA) dan OECM. Kegiatan ini dimulai dengan peluncuran sejumlah inisiatif strategis oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, antara lain:

Visi Kawasan Konservasi Laut Indonesia 2045

Komite Nasional PA dan OECM

MPA for Fisheries, MPA for Species, dan MPA for Blue Carbon

Soft launching panduan OECM nasional

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan Plenary Session I yang membahas strategi nasional untuk mencapai target perluasan kawasan konservasi laut, termasuk aspek komitmen politik, integrasi lintas kebijakan, dan pendanaan berkelanjutan.

Komitmen PKSPL IPB University: Ilmu Pengetahuan untuk Kebijakan Konservasi yang Inklusif

Partisipasi PKSPL IPB University dalam forum ini mencerminkan komitmen kelembagaan sebagai pusat keilmuan dan kajian kebijakan strategis dalam isu-isu konservasi, tata kelola wilayah pesisir, dan pembangunan berkelanjutan. Melalui pendekatan berbasis riset, PKSPL IPB University berupaya mendorong kebijakan yang adaptif terhadap dinamika sosial-ekologis serta selaras dengan standar konservasi global.

Simposium ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi multipihak, menjembatani praktik lapangan dengan kebijakan nasional, serta memastikan bahwa pendekatan seperti OECM mendapat dukungan hukum, sosial, dan politik yang memadai untuk masa depan laut Indonesia yang lestari dan inklusif.