PKSPL IPB KAWAL SISTEM KEAMANAN HUKUM LAUT

fgd_uu32_6

PKSPL IPB KAWAL SISTEM KEAMANAN HUKUM LAUT

Bogor, 17 Februari 2022, PKSPL IPB bekerjasama dengan DPD RI menyelenggarakan focus group discussion (FGD) Penatalaksanaan Sistem Keamanan Hukum Laut, imigrasi, kepabeanan, human trafficking, illegal fishing, narkotika, pencurian sumberdaya laut. Hadir dalam acara ini Dr. Nono Sampono, S.Pi., M.Si, Wakil Katua DPD RI, Dr. Ernan Rustandi, M.Agr, Kepala LPPM IPB University dan Laksamana Madya TNI Dr. Aan Kurnia, M.M, Kepala BAKAMLA. Hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan FGD tersebut Prof. Dr. Rokhmin Dahuri, penasehat utama PKSPL IPB University, Dr. Yonvitner, Kepala PKSPL IPB University dan Ir. Agung Kuswandono dari Kementerian Keuangan R.I, dimana dalam diskusi FGD ini dipandu oleh moderator Ahmad Solihin, S.Pi, MH.

Prof. Rokhmin menyampaikan bahwa adanya revisi UU Terbatas dalam UU No. 32/2014 tentang Kelautan terkait Badan Keamanan Laut (Bakamla), diharapkan dapat terjadi harmonisasi penanganan keamanan dan penegakan hukum di laut, seharusnya UU 32/2014 menggacu kepada fungsi komando dan koordinasi penegakan hukum di laut seperti  terdapat pada UU No. 17/2008 tentang Pelayaran yang mengamatkan dibentuknya penjaga laut dan pantai (Sea and Coast Guard).

Narsumber selanjutnya yaitu Bapak Agung Kuswandono menyapaikan bahwa pentingnya melakukan koordinasi dengan baik antar lembaga dan kementerian, karena ada banyak sekali stakeholder yang terkait dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Terkait hal tersebut Beliau memberikan alternatif solusi terkait dengan rendah dan sulitnya koordinasi antar stakeholder dalam pengelolaan diwilayah laut dengan menggunakan IT Networking yaitu single integrated database, information network, komunikasi antar stakeholder dengan menggunakan teknologi maju yang cepat secara administrasi dan tepat dalam pengambilan tindakan.

Narasumber terakhir yaitu Dr. Yonvitner menyampaikan beberapa masukan diantaranya adalah sebagai berikut, pertama Bakamla harus bertugas sebagai “koordinator” dalam operasi kemamanan laut, kedua perlunya dimasukan aspek “keselamatan” yang terintegrasi baik keselamatan manusia, aktivitas, ekosistem dan lingkungan dalam tugas Bakamla. Beliau juga menambahkan pentingnya pengelolaan informasi dan database biodiversity kelautan dan perikanan di Indonesia, karena saat ini khusunya era industri 4.0 peran dan fungsi data sangat penting bagi keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di akhir acara ini ditutup dengan closing statement oleh Wakil Ketua DPD Bapak Nono Sampono, bahwa kegiatan yang dilakukan pada hari ini untuk kembali memperbaiki, meluruskan dan mencari resultante dari semua aspek yang terkait dengan kepentingan negara diatas segala kepentingan pribadi maupun kelompok/lembaga, dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai Negara Poros Maritim dunia, sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden R.I Bapak Ir. Joko Widodo.

Dalam rancangan revisi UU Nomer 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menjadi pokok penting yaitu sebagai berikut: pertama Bakamla harus bisa menjadi Indonesian Sea and Coast Guard, kedua pentingnya pengelolaan informasi keamanan dan keselamatan di laut dan negara harus hadir dan mengantur infromasi dan data-data yang terkait dengan hal itu, selanjutnya yang ketiga, bahwa Bakamla dapat diberikan kewenangan sebagai penyidik, sehingga memperkuat peran dan fungsinya sebagai bagian dari sistem keamanan dan keselamatan di laut. –NA–