Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berbasiskan Kearifan Lokal
Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Berbasiskan Kearifan Lokal
1 PENDAHULUAN
Adat adalah kebiasaan masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat dengan dilengkapi oleh sanksi, sehingga menjadi hukum adat (Setiady, 2008). Hal ini sesuai pendapat Soekanto (2001), bahwa hukum adat
merupakan bagian dari adat istiadat, maka dapat dikatakan hukum adat merupakan konkritisasi dari pada kesadaran hukum, khususnya pada masyarakat-masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana. Dengan demikian, secara historis-filosofis, adat dan hukum adat dianggap sebagai perwujudan atau pencerminan kepribadian suatu bangsa dan merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa (volkgeist) suatu masyarakat negara yang bersangkutan dari zaman ke zaman (Setiady, 2008 dan Wignjodipoero, 1967).