Nelayan Tradisional Di Wilayah Perbatasan Indonesia-Australia
Nelayan Tradisional Di Wilayah Perbatasan Indonesia-Australia
1 PENDAHULUAN
Masyarakat nelayan tradisional Indonesia memiliki hak untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perikanan Australia. Hak penangkapan tersebut dikenal dengan istilah hak perikanan tradisional (traditional fishing right) sebagaimana yang diperjanjikan oleh Indonesia dan Australia pada tahun 1974. Pengakuan Australia terhadap hak traditional fishing right tersebut dikarenakan nelayan tradisional Indonesia telah melakukan penangkapan di sekitar Pulau Ashmore secara turun temurun sejak abad le-16 (Tribawono, 2002). Meskipun telah dilakukan penandatanganan perjanjian yang mengakui hak atas nelayan tradisional Indonesia, dalam pelaksanaannya di lapangan aparat Pemerintah Australia seringkali melakukan tindakan kekerasan terhadap nelayannelayan Indonesia. Kompleksitas permasalahan nelayan tradisional Indonesia di wilayah perikanan Australia telah berlangsung sejak tahun 1980-an (Stacey, 2007). Tindakan kekerasan tersebut mencuat pada tahun 2005, yaitu pada tragedi “Clean Water Operation” yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Australia yang berlangsung tanggal 12-21 April 2005. Pada operasi tersebut telah mengakibatkan meninggalnya nelayan Indonesia yaitu kapten kapal KM Gunung Mas Baru yang
bernama Muhammad Heri dalam masa penahanan di Darwin, Australia pada tanggal 28 April 2005.