Mengupas Regulasi Perlindungan dan Pola Bagi Hasil Perikanan: PKSPL IPB Ambil Peran dalam Forum Strategis KKP

27af28ed-24a9-4268-b8dd-67e64ab59743

Mengupas Regulasi Perlindungan dan Pola Bagi Hasil Perikanan: PKSPL IPB Ambil Peran dalam Forum Strategis KKP

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar kegiatan bertajuk “Pelaksanaan Regulasi Terkait Perlindungan Nelayan / Awak Kapal Perikanan dan Bagi Hasil Perikanan” di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk meninjau kembali efektivitas regulasi dan praktik di lapangan yang menyangkut perlindungan serta keadilan ekonomi bagi nelayan dan awak kapal perikanan.

Sebagai institusi akademik yang fokus pada isu-isu pesisir dan kelautan, Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University turut berkontribusi dalam kegiatan ini. Hadir sebagai narasumber utama, Dr. Akhmad Solihin, S.Pi., MH, memaparkan materi bertajuk “Tinjauan Yuridis Normatif dan Empiris Pelaksanaan Perlindungan Nelayan / Awak Kapal dan Bagi Hasil Perikanan yang Mensejahterakan dan Berkeadilan”. Ia didampingi oleh tim PKSPL yaitu Metti Wiradika Charolyna Sinambela, S.Stat., M.M. dan Jessica Desi Pratiwi, S.Kel.

Perlindungan dan Pemberdayaan: Dua Hal yang Berbeda

Dalam pemaparannya, Dr. Akhmad Solihin, S.Pi., MH. menegaskan bahwa perlindungan nelayan harus dipahami secara berbeda dari pemberdayaan.

“Perlindungan itu berbeda dengan pemberdayaan. Kekosongan UU 23 justru menunjukkan tidak adanya perlindungan. Perlindungan berasal dari eksternal, sedangkan pemberdayaan dari internal. Ketika UU Cipta Kerja hadir, lahirlah dua PP. Nelayan skala kecil biasanya menggunakan sistem bagi hasil. Sementara sistem gaji bulanan umumnya diterapkan oleh nelayan besar, meskipun nominalnya masih di bawah UMP,” jelasnya.

Hal ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam relasi kerja perikanan, khususnya pada kelompok nelayan kecil yang sering tidak memiliki jaminan perlindungan sosial maupun kepastian hukum atas sistem bagi hasil yang dijalankan.

Menjawab Tantangan Keadilan Sosial dalam Perikanan

Kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama:

  1. Memetakan isu-isu utama terkait perlindungan dan sistem bagi hasil perikanan yang berdampak pada kesejahteraan nelayan.
  2. Mengkaji regulasi eksisting, baik nasional maupun daerah, untuk menilai relevansi dan efektivitas implementasinya.
  3. Menggali praktik lapangan, termasuk hubungan kerja antara nelayan dan pemilik kapal serta pola perjanjian bagi hasil yang ada, guna menemukan model ideal yang berkeadilan.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap menegaskan bahwa keberpihakan kepada nelayan kecil harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan.

“Perikanan bukan hanya soal data produksi ikan. Di setiap kilogram ada upaya dan keringat, di mana nelayan menghadapi gelombang demi menghidupi keluarganya. Namun, mereka sering terkendala regulasi, hukum, dan sistem bagi hasil. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata. Undang-undang tentang bagi hasil perikanan sudah ada sejak 1964, tetapi belum optimal diterapkan. Banyak nelayan kecil belum terdaftar dalam jaminan sosial.”

Ia juga mengingatkan bahwa dalam proses transformasi menuju ekonomi biru, nelayan kecil harus dilibatkan sebagai mitra sejajar.

“Mereka bukanlah objek, tetapi mitra. Mereka bukan hanya warga negara, tetapi warga bangsa. Regulasi perlu ditinjau ulang untuk melihat kesesuaiannya dengan kondisi saat ini. Keluaran dari kegiatan ini harus aplikatif dan relevan.”

Ruang Dialog Menuju Kebijakan yang Responsif

Forum ini diharapkan membuka ruang dialog yang konstruktif antar pemangku kepentingan dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan nelayan. Dengan pendekatan berbasis pengalaman lapangan dan kajian regulatif, kegiatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada nelayan.

Komitmen bersama dan sinergi lintas sektor menjadi kunci mewujudkan ekosistem perikanan tangkap yang berkelanjutan, adil, dan menyejahterakan. Dengan dukungan dari institusi akademik seperti PKSPL IPB University, arah reformasi kebijakan perikanan semakin kuat berakar pada bukti dan kepentingan masyarakat pesisir.