Mengenal Hukum Adat “Larwul Ngabal” Masyarakat Kepulauan Kei Maluku Tenggara
Mengenal Hukum Adat “Larwul Ngabal” Masyarakat Kepulauan Kei Maluku Tenggara
1 SEJARAH SINGKAT HUKUM ADAT DI KEI
Perjalanan sejarah hukum adat yang berlaku di kalangan masyarakat Kei, sebelum menyepakati dan menerapkan LARWUL NGABAL sebagai norma hukum adat yang berlaku menyeluruh di Kepulauan Kei, mengalami tiga fase perkembangan, yaitu (1) fase hukum Dolo, (2) fase hukum Larwul, dan (3) fase
hukum Ngabal. Hukum Dolo menurut Rahail (1993) adalah tidaklah lebih dari berlakunya hukum rimba, yaitu siapa yang kuat, maka dialah yang berhak. Lebih lanjut Rahail (1993) menyatakan bahwa Dolo merupakan sebutan untuk Jailolo dan Ternate (Dolo Soin Ternat Wahan). Dituturkan pula bahwa sejak dahulu, orang Kei
menyebut kata tersebut dengan konotasi makna negatif, yakni sikap ingin menang sendiri, saling bunuh, saling curi, intrik dan semacamnya. Hukum Dolo ini kemudian menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kei, karena cenderung menjurus pada tindakan-tindakan yang tidak berperikemanusiaan.