Implementasi Integrated Coastal Management (ICM): Langkah PKSPL IPB Dukung Pengelolaan Pesisir dan Laut Sulawesi Tengah
Implementasi Integrated Coastal Management (ICM): Langkah PKSPL IPB Dukung Pengelolaan Pesisir dan Laut Sulawesi Tengah
Palu, 23 Oktober 2025 – Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, S.T., M.M., secara resmi membuka High Level Dialog bertema “Pendekatan Manajemen Terintegrasi dan Berkelanjutan dalam Mendukung Integrated Coastal Management (ICM) and Marine Protected Area (MPA)”, yang berlangsung di Hotel Gransya, Kamis (23/10)
Penerapan ICM dan MPA erat kaitannya pembangunan ekonomi biru yang selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat serta ketahanan ekosistem di kawasan laut dan pesisir.

Kedua model tata kelola ini diterapkan dalam program ASEAN ENMAPS atau ASEAN Network for Marine and Coastal Protected Areas, yang didukung oleh PKSPL IPB University melakukan high level meeting yang bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan kawasan, khususnya perairan di wilayah pesisir dan taman nasional di 3 negara ASEAN yakni Indonesia, Filipina dan Thailand.
Salah satu taman nasional di Indonesia yang menjadi project ASEAN ENMAPS ialah Taman Nasional Togean di Kabupaten Tojo Unauna.
Dalam sambutan gubernur, Kadis Muh. Neng berterima kasih dan mengapresiasi project yang digagas bersama oleh ASEAN Centre for Biodiversity dan United Nations Development Programme (UNDP), guna memperkuat jaringan kawasan perlindungan laut dan pesisir serta meningkatkan kolaborasi pengelolaan antar institusi baik dari dalam maupun luar negeri.

Ia lalu menegaskan pesan kunci bahwa masa depan Sulteng sangat ditentukan dari cara kita mengelola kawasan hutan, laut dan pesisir secara terpadu.
Sekaitan dengan itu, Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki sejumlah payung hukum konservasi yang kuat dan relevan dengan pelaksanaan High Level Dialog tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang menjadi dasar penting dalam pengelolaan ruang laut secara berkelanjutan. Melalui perda tersebut, pemerintah provinsi berupaya memastikan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut tetap sejalan dengan prinsip konservasi dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Dimulai dari Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K); Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2042 hingga Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.
“Payung hukum tersebut juga selaras dengan visi Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan tahun 2025-2029,” tegas kadis kehutanan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, S.T., M.M., menyampaikan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian pesisir dan laut.
“Pendekatan manajemen terintegrasi menjadi kunci agar pengelolaan sumber daya pesisir tidak berjalan parsial, tetapi saling mendukung antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Laut (PKSPL) IPB University, yang turut mendorong penerapan konsep Integrated Coastal Management (ICM) di Sulawesi Tengah. Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas daerah dalam mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan berbasis ilmu pengetahuan.
Sementara Direktur Konservasi Kawasan Kementerian Kehutanan RI Sapto Aji Prabowo, S.Hut., M.Sc menegaskan konservasi adalah investasi jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan dari kekayaan hutan, laut dan pesisir tetap lestari bagi anak cucu kita di masa depan.
Olehnya itu, high level dialog ditegaskannya sangat krusial menyelaraskan langkah dan kolaborasi para pemangku kebijakan konservasi dari tingkat pusat hingga daerah.
“Saya harap dihasilkan komitmen nyata dalam gerakan aksi kolaborasi menjaga lingkungan,” ucapnya.
Turut mengikuti acara, Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng Moh. Arif Latjuba, S.E., M.Si, Bupati Tojo Unauna diwakili kadis pariwisata, perangkat daerah terkait, akademisi dan perwakilan organisasi non pemerintahan.
Setelah high level meeting, PKSPL yang menjadi mitra ACB untuk project ENMAP akan melaksanakan penguatan kapasitas pada level Taman Nasional di Ampana tanggal 26-1 November 2025. Upaya ini tentu bertujuan akan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam kawasan dalam menerapkan ICM.
High level meeting ditutup oleh sekretaris Badan PSDN kementerian kehutanan Dr Mamat Rahmat dan Kepala PKSPL Prof Dr Yonvitner. Pesan pak Mamat bahwa kedepan akan menentukan kemampuan para pihak dalam mendorong keberlanjutan jangka panjang imbuhnya *(Isda-yon)
Kegiatan ini mendukung pencapaian SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim) melalui peningkatan kapasitas adaptasi ekosistem pesisir terhadap perubahan iklim; SDG 14 (Ekosistem Lautan) dengan penguatan pengelolaan kawasan konservasi laut dan pesisir; SDG 15 (Ekosistem Daratan) melalui perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan hutan mangrove; SDG 16 (Institusi yang Kuat) lewat penguatan tata kelola berbasis kolaborasi lintas sektor; serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kerja sama regional antara pemerintah, lembaga internasional, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut.
Kontak Media:
📧 humas@pksplipb.or.id
🌐 www.pkspl.ipb.ac.id
📱 Instagram & TikTok: @pkspl_ipb_university
📘 Facebook: PKSPL IPB
📺 YouTube: PKSPL IPB University
