Angkatan Perak Pelatihan Ahli Kepelabuhan Kerjasama PKSPL IPB Dan Ditjen Hubla
Angkatan Perak Pelatihan Ahli Kepelabuhan Kerjasama PKSPL IPB Dan Ditjen Hubla
PKSPL-IPB – Pada hari jumat 12 Oktober 2018 yang lalu Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan menutup secara resmi Pelatihan Ahli Kepelabuhanan Indonesia Angkatan 23 (Angkatan Perak) pada tanggal 8 sd 12 Oktober 2018.
Dalam sambuatannya dirjen perhubungan laut menyampaikan “saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas diselenggarakannya kegiatan “pendidikan dan pelatihan ahli kepelabuhanan angkatan xvii” dan saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat nyata bagi terbangunnya sumberdaya manusia transportasi laut yang berkualitas khususnya dalam bidang kepelabuhanan demi terselenggaranya sistem kepelabuhanan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah. kegiatan ini sangat penting mengingat bangsa indonesia merupakan negara berbasis maritim yang membutuhkan sumberdaya manusia yang handal, berbasis keilmuan, memiliki kemampuan analisis dan sintesis, serta mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan zaman” lebih lanjut beliau menyampaikan tidak bisa dipungkiri, bahwa elemen sumberdaya manusia menjadi hal terpenting dalam mengimplementasikan segala bentuk transformasi tersebut. saya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dapat tercipta kualitas sumberdaya manusia kepelabuhanan yang mampu dan sanggup menjawab segala tantangan serta perubahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pelabuhan di indonesia.
tantangan kedepan dalam pengembangan pelabuhan adalah bagai mana pelabuhan dapat bersinergis dengan dunia industri sehingga peran pelabuhan dapat lebih optimal terutam dalam menekan biaya logistic nasional, selain itu pera pengelola pelabuhan juga dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini dalam konteks digitalisasi kegiatan ini didasari dengan Undang-undang No 17/2008 tentang Pelayara dan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan telah memberikan peluang yang besarbagiperusahaan–perusahaan yang bergerak dibidang kepelabuhanan untuk dapat mengembangkan usaha yang efisien, nyaman, amandan mampu memberikan pelayanan prima dalam jasa maupun distribusi barang, dan penumpang. Amanah dari UU 17/2008 dan PP 61/2009 tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah nusantara. Dalam rangka implementasi hal tersebut diperlukan dukungan sumberdaya manusia (SDM) kepelabuhanan yang kompeten dan profesional sebagai syarat dalam melaksanakan operasional pelabuhan sebagaimana tercantum dalam PP 61/2009 Pasal 94 (3g), Pasal 108 (3e) dan Pasal 120 (2e) . Dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DitjenHubla) dan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan – Institut Pertanian Bogor (PKSPL-IPB) telah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Ahli Kepelabuhanan mulai dari Angkatan I sampai dengan Angkatan XXV.
Sementara itu kepala PKSPL IPB Dr. Ario Damar menyampaikan “Sebagai poros maritime dunia, Indonesia mutlak memerlukan SDM yang handal di dalam bidang kepelabuhanan. Jaringan Tol Laut Nusantara yang dicananngkan oleh Presiden Jokowi juga mutlak selain memerlukan pembanguna nfisik infrastruktur, juga memerlukan pengembangan SDM yang handal yang mampu mengawal segenap hardware fisik yang parallel disiapkan. PKSPL IPB tidak hanya melakukan pengembangan SDM dalam bentuk DIKLAT dan Pelatihan, kami juga melaksanakan pendidikan keilmuawan jenjang sarjana, magister dan doktoral. Pelatihan pelatihandengan kerjasama pelabuhan pelabuhan terkenal dunia dan lembaga international kemaritiman seperti IMO, Bremen Port, Shanghai Maritime University, WMU Swedia juga telahkitalakukan yang kesemuannyaa dalah dalam rangka pengembangan kemampuan SDM Indonesia yang handal dalam bidang kepelabuhanan, perkapalan dan logistic.
Pelatihan ini diikuti oleh 37 orang yang terdiri dari berbagai stocholder pelabuhan baik dari pemerintahan maupun dari swasta. Pelatihan ini nantinya akan mendapatkan sertifikat ahli pelabuhan yang di tandatangan oleh dirjen perhubungan laut sesuai dengan persyartan yang berlaku. ~ASR~