Analisa Kebijakan Perdagangan Timah Dalam Mewujudkan Kedaulatan Dan Keadilan Tambang Di Indonesia
Analisa Kebijakan Perdagangan Timah Dalam Mewujudkan Kedaulatan Dan Keadilan Tambang Di Indonesia
Sumber daya alam memiliki peranan penting dalam pembangunan, baik nasional maupun daerah. Sebagai faktor produksi utama, sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, akan tetapi juga sosial dan politik kekuasaan. Salah satu sumber daya yang selalu menjadi pusat perhatian adalah kegiatan pertambangan. Hal ini dikarenakan, industri pertambangan dinilai oleh pemerintah sebagai obyek vital dan strategis sehingga negara memiliki kewenangan penuh terhadap penguasaan sumber daya mineral (Budimanta, 2007).
Dalam melaksanakan hak penguasaan tersebut, implikasinya negara dan perusahaan yang diberi hak pengusahaan pertambangan oleh negara, yaitu industri pertambangan juga memiliki kendali dan wewenang penuh untuk “mengamankan” daerah pertambangan dari kegiatan yang dianggap dapat mengganggu operasional pertambangan.
Pertambangan timah misalnya, pengelolaan timah di Pulau Bangka diberikan kewenangan Kuasa Penambangan dan Kontrak Karya kepada PT Timah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Koba Tin (badan hukum perseroan melalui usaha patungan antara PT Timah dan Malaysia Smelting Company). Selain kedua lembaga tersebut, terdapat dua golongan penambang rakyat yang melakukan kegiatan penambangan tanpa Kuasa Penambangan dan Kontrak Karya dari pemerintah.Vol_5_No__2_Perdagangan_Timah