Rencana Aksi Pemacuan Sumberdaya Ikan Berbasis Sea Farming di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta

cover_vol-1_no-2

Rencana Aksi Pemacuan Sumberdaya Ikan Berbasis Sea Farming di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta

Sea farming didefinisikan sebagai sistem pemanfaatan ekosistem laut dangkal berbasis marikultur dengan tujuan akhir pada peningkatan stok sumberdaya ikan dan menjadi pendukung bagi kegiatan pemanfaatan
sumberdaya perairan lainnya seperti penangkapan ikan dan wisata laut. Dengan demikian, sea Farming (SF) pada dasarnya merupakan sebuah sistem yang terdiri dari tiga sub-sistem yaitu sub-sistem input, sub-sistem marikultur (proses) dan sub-sistem output (Gambar 1). Sub-sistem pendukung merupakan prasyarat awal pembentukan kelembagaan SF yang memiliki fungsi utama sebagai penyedia faktor pendukung (supporting factors) bagi beroperasinya SF di lokasi yang dituju. Dalam sub-sistem ini, faktor paling penting adalah berfungsinya demarcated fishing rights sebagai persyaratan batas sistem operasi SF secara geografis (system boundary). Pembentukan sistem fishing rights (FR) ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan riset partisipatif hingga mencapai kesepakatan lokal. Penentuan FR ini tidak dapat dilepaskan
dari analisis kesesuaian ekosistem sebagai penyokong keberhasilan operasi SF secara teknis-ekologis.

Vol_1_No__1_Seafarming