Lokakarya Pesisir Terpadu Kota Bontang
Lokakarya Pesisir Terpadu Kota Bontang
PKSPL-IPB, Kota Bontang dengan visinya sebagai Kota Maritim Berkebudayaan Industri yang Berwawasan Lingkungan dan Mensejahterakan Masyarakat, dihadapkan pada permasalahan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana terjadi di seluruh kabupaten/kota pesisir, dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan apa pun terkait pengelolaan kelautan. Akibatnya, pengelolaan pesisir yang tidak terintegrasi ini berdampak pada keberlanjutan wilayah pesisir Kota Bontang yang menjadi visi pembangunannya.
Setidaknya informasi itulah yang diperoleh dari Lokakarya Pesisir Terpadu Kota Bontang yang terselenggara atas kerjasama Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang Kota Bontang (Bapperlitbang), Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL-IPB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2018 di Gedung eks Kantor Walikota Lama Kota Bontang. Hadir pada acara ini para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Akademisi, Perusahaan Migas, dan Kelompok Masyarakat.
Pada sambutannya, Wakil Walikota Bontang, Bapak Basri Rase menyampaikan bahwa dengan luas wilayah 497,57 km2, dimana 70,3% diantaranya adalah wilayah laut dengan panjang pantai 135,79 km, pembangunan Kota Bontang akan terkendala dengan permasalahan urusan kewenangan di wilayah laut. Padahal, di wilayah tersebut terdapat berbagai aktivitas seperti perikanan budidaya, industri (gas dan petrokimia) dengan pelabuhan khususnya, pelabuhan khusus batu bara, pelabuhan umum dan perikanan, permukiman dan pariwisata, pertambangan minyak lepas pantai, budidaya perikanan dan perikanan tangkap, dan lain-lain. Oleh karena itu, selain kejelasan wewenang, diperlukan pengaturan pemanfaatan sumberdaya pesisir yang berimbang antara aspek sosial ekonomi dan lingkungan melalui pengelolaan pesisir Kota Bontang yang terpadu dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PKSPL-IPB, Dr. Ario Damar selaku narasumber menambahkan bahwa terlepas dari pertentangan urusan kewenangan di laut pasca UU Nomor 23 Tahun 2014, pembangunan pesisir terpadu Kota Bontang harus memperhatikan sinergisme horizontal dari wilayah hulu sampai hilir, serta sinergisme vertical yang melibatkan urusan dan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bontang. Dengan demikian, dalam mewujudkan pembangunan pesisir terpadu Kota Bontang perlu melibatkan berbagai pihak dan sektor sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.